Asesi yang tidak puas dengan keputusan asesmen dapat mengajukan banding paling lambat 14 hari kerja setelah keputusan diumumkan.
- Mengisi formulir banding (FR.AK.04).
- Menyerahkan formulir kepada Bidang Sertifikasi.
- Komite banding memeriksa dan memberi keputusan maksimal 14 hari kerja.