Prosedur Banding

Asesi yang tidak puas dengan keputusan asesmen dapat mengajukan banding paling lambat 14 hari kerja setelah keputusan diumumkan.

  1. Mengisi formulir banding (FR.AK.04).
  2. Menyerahkan formulir kepada Bidang Sertifikasi.
  3. Komite banding memeriksa dan memberi keputusan maksimal 14 hari kerja.