Kebijakan Mutu & Sasaaran Mutu

KEBIJAKAN MUTU

  1. Lembaga Sertifikasi Profesi POLTESAbertekad menerapkan dan memelihara proses mutu sesuai dengan Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 2/BNSP/III/2014 dan peraturan terkait.
  2. Seluruh personil LSP berkomitmen untuk menyelenggarakan Uji kompetensi secara profesional.

SASARAN MUTU

  1. Tercapainya standar mutu di sektor sertifikasi profesi yang kompeten dan Profesional.
  2. Terwujudnya kualitas pesertadidik dan profesisecara Nasional maupun Internasional, untuk profesi bidang Industri dengan berbagai sub-sub bidangnya, yang mengacupada standar kompetensi kerja serta memilikidaya saing di pasar kerja nasional dan internasional.