KEBIJAKAN MUTU
- Lembaga Sertifikasi Profesi POLTESAbertekad menerapkan dan memelihara proses mutu sesuai dengan Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 2/BNSP/III/2014 dan peraturan terkait.
- Seluruh personil LSP berkomitmen untuk menyelenggarakan Uji kompetensi secara profesional.
SASARAN MUTU
- Tercapainya standar mutu di sektor sertifikasi profesi yang kompeten dan Profesional.
- Terwujudnya kualitas pesertadidik dan profesisecara Nasional maupun Internasional, untuk profesi bidang Industri dengan berbagai sub-sub bidangnya, yang mengacupada standar kompetensi kerja serta memilikidaya saing di pasar kerja nasional dan internasional.