Tentang LSP

Lembaga Sertifikasi Profesi Politeknik Negeri Sambas (LSP Poltesa) merupakan LSP Pihak Pertama (P1) yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja bagi mahasiswa dan alumni sesuai pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu, LSP Poltesa memastikan setiap lulusan memiliki pengakuan kompetensi yang relevan dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri, khususnya di wilayah perbatasan Kalimantan Barat.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang BNSP
  • Peraturan BNSP tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi
  • Pedoman BNSP 201 dan 202 tentang Persyaratan Umum LSP

Ruang Lingkup

LSP Poltesa melaksanakan sertifikasi pada bidang teknologi informasi, teknik mesin, agribisnis, dan akuntansi sesuai dengan program studi yang ada di lingkungan kampus.