Asisten Kebun Kelapa Sawit

Asisten Kebun Kelapa Sawit
Kode Skema01/AKKS/LSP-Poltesa/2021.
JenisOkupasi
Jenjang-
BidangAgrobisnis

Skema sertifikasi ini merupakan skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Politeknik Negeri Sambas. Skema ini bertujuan untuk memastikan kompetensi kerja pada jabatan Asisten Kebun Kelapa Sawit serta menjadi acuan pelaksanaan asesmen bagi asesor. Standar yang digunakan mengacu pada SKKNI berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.124/MEN/V/2011.

NoKode UnitJudul Unit Kompetensi
1TAN. KS01.001.01Menerapkan Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja Serta Lingkungan Kerja
2TAN. KS01.002.01Mengorganisasikan Pekerjaan
3TAN. KS01.003.01Melakukan Komunikasi Efektif
4TAN. KS01.004.01Membina Masyarakat di Lingkungan Kebun
5TAN. KS02.001.01Mengelola Penyiapan Lahan
6TAN. KS02.002.01Mengelola Penyiapan Bahan Tanam
7TAN. KS02.003.01Mengelola Pekerjaan Penanaman
8TAN. KS02.004.01Mengelola Pekerjaan Peremajaan Tanaman
9TAN. KS02.005.01Mengelola Pemeliharaan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM)
10TAN. KS02.006.01Mengelola Pemeliharaan Tanaman Menghasilkan (TM)
11TAN. KS02.007.01Mengelola Panen
12TAN. KS02.008.01Mengelola Fungsi Lingkungan Kebun
13TAN. KS02.009.01Mengelola Anggaran
14TAN. KS02.010.01Membuat Laporan
  1. Mahasiswa Program Studi D-III Agrobisnis Politeknik Negeri Sambas: Minimal semester IV dan telah selesai mengikuti magang/praktikum atau mata kuliah yang berkaitan dengan Skema Okupasi Asisten Kebun Kelapa Sawit.
  2. Peserta Pelatihan: Memiliki sertifikat pembekalan/pelatihan berbasis kompetensi pada Skema Okupasi Asisten Kebun Kelapa Sawit yang dikeluarkan oleh Politeknik Negeri Sambas.